FAQ PPDB (FREQUENTLY ASKED QUESTION)
LIST PERTANYAAN YANG SERING MUNCUL
Q : Batasan penetapan zonasi berdasar apa ya?
A : Zonasi ditetapkan berdasarkan wilayah kecamatan
Q : Berapa usia KK yang dipersyaratkan sebagai bukti domisili?
A : Diterbitkan dan / atau telah tinggal paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
Q : Apakah masih berlaku SKD dan SKTM?
A : PPDB TA 2022/2023 tidak lagi memberlakukan SKD dan SKTM, SKD hanya berlaku dalam kondisi khusus (bencana alam/bencana sosial)
Q : Apakah satuan pendidikan SMP/MTs/sederajat wajib melakukan input data awal?
A : Tidak. Satuan Pendidikan hanya wajib menerbitkan Surat Keterangan Nilai Rapor
Q : Kenapa dispensasi/prioritas anak guru pada jalur perpindahan tugas orang tua hanya diberikan kepada calon pendaftar pada SMA Negeri ?
A : Karena sesuai permendikbud 1 tahun 2021, jalur perpindahan tugas orang tua hanya tersedia pada SMA.
Q : Apa yang dimaksud dengan kejuaraan berjenjang, dan apa saja yang temasuk didalamnya?
A : Kejuaraan berjenjang adalah kejuaran yang diselenggarakan secara terjadwal dalam setiap tahunnya, dengan seleksi dilaksanakan mulai dari tingkat satuan pendidikan, berkelanjutan dan mempersyaratkan keikutsertaan peserta berdasar prestasi pada setiap jenjang di bawahnya. Kejuaraan berjenjang ini mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Q : Apa kegunaan Pakta Integritas?
A : surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini. Dalam Pakta Integritas, orang tua/wali CPD secara garis besar menyatakan dua hal, yaitu:
- Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
- 2. Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Q : Apa yang dimaksud dengan kejuaraan tidak berjenjang, dan apa saja persyaratannya?
A : Kejuaraan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi / lembaga pemerintah/perguruan tinggi /induk olahraga dan instansi /lembaga lain sesuai kewenangannya
Q : Apa yang dimaksud dengan anak guru pada jalur perpindahan tugas orang tua?
A : Guru yang dimaksud adalah guru ASN dan Non ASN yang dibuktikan dengan surat keputusan /penugasan dari pejabat yang berwenangh. Jalur ini hanya berlaku apabila anak guru tersebut mendaftarkan pada satuan pendidikan di tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.
Q : Mapel apa saja yang menjadi syarat PPDB ?
A : IPA, Matematika, B. Inggris, dan B. Indonesia
Q : Apa itu tujuan pendidikan Inklusi?
A : Sebagai bentuk layanan pendidikan yang setara dan berkeadilan, maka anak berkebutuhan khusus berhak untuk memperoleh layanan pendidikan di satuan pendidikan umum melalui layanan inklusi sesuai kesiapan dan kemampuan sekolah
Tulisan Lainnya
Menko Pangan RI Tinjau Langsung Program MBG di SMA N 1 Kendal, Para Murid Antusias!
Kendal, 3 Maret 2026 — Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Kendal dalam rangka memantau pelaksanaan sal
Donor Darah di SMAN 1 Kendal, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Kendal, (13/02/2026) — Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Palang Merah Remaja (PMR) SMAN 1 Kendal bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kendal kembali
Sosialisasi Studi Lanjut Kelas XII untuk memantapkan langkah!
SMA Negeri 1 Kendal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Studi Lanjut bagi Peserta Didik Kelas XII pada Selasa, 14 Januari 2025, bertempat di lingkungan sekolah. Kegiatan ini dilaksana
MBG 2026 SMAN 1 KENDAL dimulai hari ini!
Kendal, Kamis (8 Januari 2026) — SMA Negeri 1 Kendal kembali menerima manfaat Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang merupakan program Pemerintah, sebagai upaya mendukung pemenuh
RAPAT PEMBAGIAN TUGAS SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2025/2026
SMA Negeri 1 Kendal menyelenggarakan Rapat Pembagian Tugas Guru dan Karyawan untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 Semester 2 pada hari Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebaga
Pelaksanaan Latihan PMR-Wira di akhir Tahun 2025
Kendal, 22 November 2025 — Kegiatan Latihan Gabungan antara PMR-Wira SMAN 1 Kendal dan PIK-R SMAN 1 Kendal resmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 November 2025, bertempat di lingk
Pelaksanaan Rapat Penilaian Sumatif Akhir Semester di SMA Negeri 1 Kendal
SMA Negeri 1 Kendal telah melaksanakan rapat persiapan Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) untuk tahun pelajaran 2025/2026. Kegiatan ini diselenggarakan pada 21 November 2025 sebaga
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHAP 1 TH 2025
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS REGULER TAHAP 1 TH 2025
RILIS! PENGUMUMAN SPMB KKO (KELAS KHUSUS OLAHRAGA) SMAN 1 KENDAL!
Selamat bagi Calon Murid yang telah lolos Seleksi SPMB KKO SMA N 1 Kendal Tahun Ajaran 2025/2026????????Agenda berikutnya adalah Pelaksanaan Daftar Ulang Hari Rabu 28 Mei 2025. Berkas d
Laporan Pengadaan Buku tahun 2022 dan 2023
Sebagai wujud komitmen SMA Negeri 1 Kendal dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi di lingkungan sekolah, telah dilaksanakan pengadaan buku pada tahun 2022 dan 2023. Pengada



